Jakarta, Damarcakranews.id- Pada Jumat, 24 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan Pejabat Eselon I di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Daftar Pejabat Eselon I yang Dilantik
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung
Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset
Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum
Arahan dan Penekanan Tugas oleh Jaksa Agung
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi dan penyegaran organisasi, melainkan momentum untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi. Para pejabat dituntut untuk memimpin secara tangguh, menjaga soliditas, dan mendongkrak kepercayaan publik.

Berikut adalah penekanan tugas khusus bagi masing-masing pejabat:
Wakil Jaksa Agung: Membantu mengendalikan roda kepemimpinan, memperkuat fungsi pengawasan, menyelaraskan bidang teknis dan pendukung, serta mengevaluasi penanganan perkara agar tidak berlarut-larut demi mengembalikan marwah institusi.
Jampidum: Memperkuat peran Penuntut Umum sebagai dominus litis serta menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara profesional guna menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Jampidsus: Memastikan kesinambungan penanganan perkara korupsi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak terganggu. Jampidsus diinstruksikan melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat “Gedung Bundar”, serta menangani perkara secara independen tanpa tebang pilih. Selain itu, Jampidsus juga memimpin Satgas PKH, sementara penanganan perkara tersangka DR dan FA tetap berada di bawah Tim 9 pimpinan Jamwas.
Badan Diklat: Memodernisasi sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum adaptif berbasis teknologi serta menanamkan nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar.
Badan Pemulihan Aset: Membuktikan efektivitas kinerja melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian kerugian negara secara transparan dan terintegrasi.
Staf Ahli Bidang Polkamdagakum: Aktif memberikan analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret terkait isu politik serta tren penegakan hukum untuk menjaga stabilitas nasional.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berpesan agar para pemimpin tidak hidup di “menara gading”, melainkan mau turun langsung ke bawah untuk mendengarkan dan memberi solusi. Beliau juga mengingatkan agar sumpah jabatan dijaga dengan penuh tanggung jawab demi menghindari pertaruhan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
(Tim Redaksi)












