BeritaNasional

LMR-RI 1931 Turun Gunung Kawal Sengketa Waris di PN Makassar, Soroti Komitmen Pengadilan untuk Tegakkan Keadilan

84
×

LMR-RI 1931 Turun Gunung Kawal Sengketa Waris di PN Makassar, Soroti Komitmen Pengadilan untuk Tegakkan Keadilan

Share this article

MAKASSAR, Damarcakranews.id— Pemandangan tak biasa mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (4/8/2026). Puluhan emak-emak bersama keluarga ahli waris dan elemen masyarakat memadati lokasi untuk menggelar aksi damai, mendampingi Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Wilayah Sulawesi Selatan.

​Aksi tersebut sukses mencuri perhatian publik. Membentangkan spanduk dan membacakan pernyataan sikap, kehadiran emak-emak ini membawa pesan tegas: menuntut agar proses peradilan berlangsung penuh independensi, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

​Di bawah komando Jenderal Lapangan M. Rijal B. Akmal, S.H., dan Koordinator Lapangan Fadil Adinata, massa menyampaikan orasi secara bergantian namun tetap santun. Rijal menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk mengintervensi atau memengaruhi keputusan Majelis Hakim, melainkan sebagai bentuk pengawalan publik demi menjaga integritas penegakan hukum. Selaras dengan itu, Fadil mengimbau seluruh barisan massa untuk terus menjaga ketertiban hingga aspirasi tuntas disampaikan.

​Aksi simpatik ini menjadi modal moral bagi para ahli waris yang sedang memperjuangkan hak keperdataan mereka dalam Perkara Perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Dari sembilan poin pernyataan sikap yang disuarakan, fokus utamanya tertuju pada penghormatan terhadap proses hukum, penolakan tegas atas intervensi majelis hakim, serta harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang sah.

​Berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, aksi berlangsung aman, kondusif, dan berakhir tertib saat massa membubarkan diri. Kini, sorotan tertuju pada meja hijau PN Makassar, di mana Majelis Hakim akan menguji setiap dalil, bukti, dan argumentasi hukum demi melahirkan putusan yang seadil-adilnya.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *