BeritaHukumNasional

Sidang Perdana Gugatan 15 Warga Lamongan ke BRI Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Lelang Aset

64
×

Sidang Perdana Gugatan 15 Warga Lamongan ke BRI Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Lelang Aset

Share this article

LAMONGAN, Damarcakranews.id– Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang perdana gugatan gabungan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan 15 warga terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP Lamongan Kota dan sejumlah pihak lainnya, Kamis (13/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh 15 orang yang di antaranya merupakan warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta sejumlah perempuan. Mereka hadir di PN Lamongan bersama kuasa hukumnya, Hadi Siswanto, S.H., yang akrab disapa Ziwa, untuk mengikuti proses persidangan sekaligus tahapan mediasi.

Sejumlah penggugat di antaranya Mbah Slamet (72), Mbah Ridwan (71), Mbah Lasina (62), serta As’ad yang merupakan penyandang disabilitas.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat antara lain PT BRI KCP Lamongan Kota, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta pihak yang disebut sebagai pemenang lelang atas sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk SHM Nomor 82 dan Nomor 39.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam sidang perdana tersebut pihak tergugat yang hadir disebut hanya Tergugat I, yakni PT BRI KCP Lamongan Kota, yang diwakili kuasa hukumnya. Sementara sejumlah tergugat lainnya tidak terlihat hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum para penggugat, Hadi Siswanto atau Ziwa, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari persoalan kredit yang kemudian berujung pada proses lelang terhadap sejumlah aset yang menjadi jaminan, termasuk SHM Nomor 82, Nomor 39, dan Nomor 124.

Menurut Ziwa, terdapat sejumlah persoalan yang dipersoalkan para penggugat dalam proses tersebut. Ia menyebut, setelah para kliennya mengalami tunggakan angsuran, muncul persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pencatatan kredit yang diduga tidak sesuai, sebelum kemudian aset jaminan masuk dalam proses lelang.

“Sejak Mbah Ridwan, Mbah Slamet dan Mbah Lasina mengalami macet angsuran terakhir, setelah itu terbit jurnal kredit yang kami duga fiktif. Setelah itu pemenang lelang melakukan eksekusi tanpa surat eksekusi dari PN Lamongan dan disertai dugaan penganiayaan,” ujar Ziwa.

Ziwa menilai kehadiran seluruh pihak tergugat dalam proses mediasi penting untuk membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang disengketakan.

“Saya sangat berharap semua tergugat hadir, karena itu bentuk itikad baik demi keadilan dan kemanusiaan. Klien kami ada yang lanjut usia, penyandang disabilitas dan ibu-ibu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan proses perdata terkait lelang. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan lain yang menjadi bagian dari materi gugatan dan akan diuji melalui proses hukum.

“Ini bukan gugatan gabungan biasa. Karena di dalam proses lelang SHM 82, 39 dan 124 terdapat dugaan unsur tindak pidana berupa jurnal kredit fiktif, serta eksekusi yang disertai dugaan penganiayaan. Kami juga menduga adanya persoalan mafia tanah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ziwa mempersoalkan proses penanganan kredit para kliennya sebelum aset jaminan dilelang. Ia menyebut terdapat klien yang telah menjadi debitur dalam jangka waktu panjang, namun menurutnya tetap terjadi proses pelelangan terhadap aset jaminan.

“Klien kami Mbah Ridwan itu debitur sejak tahun 1980-an, sedangkan Mbah Slamet debitur selama enam tahun. Artinya, menurut kami, persoalannya bukan sekadar wanprestasi, tetapi jaminannya langsung dilelang tanpa SP 1 sampai SP 3 dan tanpa pemberitahuan lelang,” ujarnya.

Ziwa menilai sejumlah hal tersebut perlu diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan. Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh dalil dan bukti yang dimiliki sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hingga sidang perdana digelar, proses perkara tersebut masih berada dalam tahapan awal. Para pihak masih memiliki ruang untuk menempuh mediasi maupun menyampaikan jawaban serta pembuktian dalam proses persidangan berikutnya.

Ziwa berharap perkara yang melibatkan 15 penggugat tersebut dapat diselesaikan secara efektif dan tidak berlarut-larut, terutama karena sebagian penggugat merupakan warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“Saya berharap gugatan gabungan ini segera diselesaikan dengan cara yang cepat, mudah dan diprioritaskan,” pungkasnya.

Seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum para penggugat tersebut merupakan bagian dari dalil pihak penggugat dan masih harus diuji dalam proses persidangan. Para pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *