Lamongan, Damarcakranews.id-24 Juli 2026 Polsek Karanggeneng Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.20 WIB.
Seorang pelaku berinisial YS (42), warga Sukomulyo Kecamatan / Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap beserta barang bukti oleh personel Unit Reskrim Polsek Karanggeneng.
Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H. bersama anggotanya bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat (pulut).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Pelaku mengakui telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kami membenarkan bahwa Polsek Karanggeneng telah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian.” ujarnya.
Beliau menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku serta respons cepat anggota Polsek Karanggeneng.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” imbaunya. (Tim Redaksi )












