BeritaNasional

Polemik DAPUR SPPG surabayaan. Peralatan Diangkut dan Limbah Membusuk: Siapa Bertanggung Jawab atas Dapur MBG yang Ditinggalkan?

5
×

Polemik DAPUR SPPG surabayaan. Peralatan Diangkut dan Limbah Membusuk: Siapa Bertanggung Jawab atas Dapur MBG yang Ditinggalkan?

Share this article

LAMONGAN, Damarcakranews.id— Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini berada dalam kondisi berbeda dari fungsi awalnya sebagai tempat produksi dan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada Sabtu, 26 September 2026, dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan bangunan dalam kondisi kosong tanpa peralatan memasak dan perlengkapan operasional yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan SPPG. Ruang dapur terlihat lengang, sementara fasilitas pengelolaan air limbah masih berada di lokasi.

Di bagian luar bangunan terlihat bak atau saluran penampungan berisi cairan berwarna cokelat keruh dengan endapan dan material yang telah berubah kondisi. Pada bagian lain terlihat benda yang dipenuhi serangga. Bau menyengat juga disebut masih tercium di sekitar lokasi.

Kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersebut dijelaskan S. Prasetyo, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gedung.

“Pembuangan limbah awalnya hanya memakai bekas kolam ikan. Terkait filter dan tandon yang saat ini dipakai, baru kurang lebih sebulan,” jelas S. Prasetyo saat diwawancarai di lokasi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Prasetyo, meski filter dan tandon yang digunakan saat ini relatif baru, bau menyengat masih terasa di sekitar lokasi.

Di sisi lain, peralatan memasak dan sejumlah barang operasional disebut telah dikemas dan diangkut dari bangunan. Dokumentasi pada bagian akhir rangkaian foto memperlihatkan barang-barang tersebut telah dipindahkan sehingga dapur tidak lagi menunjukkan aktivitas seperti ketika SPPG beroperasi.

Kondisi tersebut dikonfirmasi Fajar Gunawan A. saat diwawancarai melalui telepon seluler, Sabtu (26/9/2026). Ketika ditanya mengenai keadaan SPPG yang kini kosong dan sepi, Fajar menjelaskan bahwa operasional dapur untuk sementara dihentikan.

“Tutup sementara, sampai masalah selesai,” jelas Fajar.

Ketika ditanya apakah distribusi MBG masih dilakukan selama kondisi tersebut, Fajar menegaskan bahwa pengiriman juga dihentikan.

“Tidak bisa kirim dan berhenti sementara sampai masalah ini terselesaikan,” tegasnya.

Dengan demikian, kekosongan peralatan di lokasi pada Sabtu (26/9/2026) menurut penjelasan Fajar merupakan bagian dari penghentian operasional sementara, bukan pernyataan bahwa SPPG tersebut telah ditutup secara permanen.

Namun, kondisi tersebut muncul setelah rangkaian persoalan internal yang sebelumnya berkembang di lingkungan SPPG Surabayan.

Salah satunya adalah penerbitan Surat Peringatan Tahap 3 (SP-3) pada 16 September 2026 terhadap seorang pekerja bagian distribusi. Dokumen tersebut memuat sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan seragam, telepon genggam di area dapur, kepatuhan terhadap aturan SPPG, etika dan sopan santun, dugaan membuat kegaduhan di sejumlah grup, dugaan provokasi dan adu domba, penggunaan kendaraan tanpa sepengetahuan kepala dan staf, hingga persoalan klaim bahan bakar dan nota pembelian galon.

Dokumen itu juga mengaitkan persoalan distribusi MBG di SMK NU Sukodadi dengan teguran dari Camat Sukodadi mengenai siswa yang mengambil paket MBG secara pribadi menggunakan sepeda motor.

Pekerja yang dikenai SP-3 membantah pernah menerima SP-1 maupun SP-2 yang disebut sebagai tahapan sebelum penerbitan SP-3.

Ismawan, yang mengaku sebagai pemilik gedung tempat SPPG Surabayan beroperasi, turut mempertanyakan proses tersebut. Menurut dia, pekerja yang dikenal sebagai Jefri telah membantu sejak tahap persiapan dapur, mulai dari penataan barang dan perakitan peralatan hingga distribusi serta membawa data pengiriman.

“Orang itu sangat berjasa. Sebelum SPPG running, dia sering membantu, mulai dari penataan barang, merakit alat, sampai saya suruh ke mana-mana untuk membantu persiapan,” kata Ismawan.

Ismawan juga mempersoalkan pemberhentian Jefri serta mempertanyakan dasar penerbitan SP-3 apabila SP-1 dan SP-2 tidak pernah diterima pekerja tersebut.

Keterangan tersebut merupakan versi Ismawan dan pekerja yang bersangkutan. Hingga naskah ini disusun, pihak SPPG/SPPI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi mengenai proses pemberian sanksi tersebut.

Persoalan lain yang muncul adalah laporan mengenai pengelolaan minyak di lingkungan SPPG. Ismawan menyebut persoalan tersebut pernah dibicarakan Ketua Paguyuban Relawan, Diki Firnando, dengan Kepala SPPG.

Namun, Hamam selaku mitra SPPG Surabayan memberikan penjelasan berbeda. Ia mengaku pernah menerima laporan mengenai persoalan minyak, tetapi setelah melakukan klarifikasi kepada staf, persoalan tersebut dinilainya sebagai miskomunikasi.

“Kalau pencurian minyak, pernah dapat laporan kemudian saya klarifikasi ke staf, ternyata miskomunikasi saja,” ujar Hamam.

Persoalan lain yang sebelumnya menjadi pembicaraan di lingkungan SPPG adalah dugaan hubungan khusus antara dua relawan yang sama-sama telah berkeluarga. Ismawan mengaku menerima laporan mengenai persoalan tersebut dari sejumlah relawan dan telah menyampaikannya kepada yayasan serta Kepala SPPG, Roatin Vita.

“Saya juga sudah menghubungi Yayasan dan KA SPPG (Roatin Vita), tapi tidak ada aksi nyata sama sekali,” kata Ismawan.

Namun Hamam mengatakan belum menemukan bukti kuat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Untuk sementara ini belum ada bukti yang kuat. Sehingga saya bersifat netral, tidak memihak salah satu pihak,” katanya.

Redaksi tidak menempatkan dugaan hubungan pribadi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Identitas lengkap pihak yang disebut juga tidak ditampilkan karena persoalan tersebut menyangkut ranah pribadi dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.

Di tengah rangkaian persoalan tersebut, terdapat pula persoalan mengenai status kontrak pengelolaan dapur.

Ismawan sebelumnya membuka salinan Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha Dapur Makan Bergizi Gratis Nomor 001/SPK-MBG/KPS-ABA/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, Ismawan tercantum sebagai Pihak Pertama, sedangkan Tri Lestyorini selaku Direktur PT ABA Event Organizer tercatat sebagai Pihak Kedua.

Menurut Ismawan, masa kerja sama dalam perjanjian tersebut berlangsung selama satu tahun. Pasal 4 ayat (2), kata dia, memberikan hak kepada Pihak Pertama setelah masa kerja sama berakhir untuk memperpanjang perjanjian atau mengambil alih pengelolaan dapur dengan mekanisme pembelian aset milik Pihak Kedua sesuai nilai dan daftar Invoice 1 hingga Invoice 9 berdasarkan kesepakatan para pihak.

Atas dasar klausul tersebut, Ismawan menyatakan masa kerja sama berakhir pada Juli 2026 dan ia berencana mengambil alih pengelolaan dapur dengan mengganti nilai peralatan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

“Kerja sama perjanjian dengan Bu Rini berakhir Juli 2026 ini sesuai Pasal 4 ayat 2. Dalam perjanjian saya memiliki hak memperpanjang atau mengambil alih pengelolaan dapur dengan mengganti biaya pembelian alat sesuai Invoice 1 sampai 9. Insyaallah akan saya ganti saja nilai peralatannya dan pengelolaan dapur akan saya ambil alih sendiri,” ujar Ismawan.

Ismawan juga sebelumnya mengungkapkan persoalan pergantian nama mitra. Menurut dia, proses awal pendaftaran dapur menggunakan namanya sebelum kemudian nama mitra berubah menjadi Tri Lestyorini.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa perubahan tersebut dilakukan atas arahan Hamam. Ismawan juga menyatakan keberatan atas keterangan yang menurutnya merugikan nama baiknya dan mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum.

Terkait hal tersebut, seluruh keterangan mengenai pergantian nama mitra dan dugaan pencemaran nama baik masih merupakan pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan dan belum menjadi fakta yang telah diputus atau dibuktikan melalui proses hukum.

Rangkaian persoalan tersebut kini berhadapan dengan kondisi fisik SPPG yang telah kosong. Peralatan yang sebelumnya digunakan telah dipindahkan, sementara fasilitas pengelolaan limbah masih berada di lokasi.

Kondisi itu menjadi relevan karena BGN telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis. Aturan yang berlaku sejak 11 Februari 2026 tersebut mengatur tanggung jawab SPPG dalam penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, serta pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyediaan sarana pendukung serta pembinaan dan pengawasan.

Di tingkat nasional, persoalan higiene, sanitasi dan keberlanjutan operasional SPPG juga tengah mendapat perhatian BGN. Pada 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menyatakan penghentian dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

Pada 23 September 2026, BGN kembali menegaskan bahwa SPPG yang berdasarkan hasil pengawasan tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penghentian operasional sementara. BGN juga menyatakan laporan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi pengawasan, dengan setiap laporan terlebih dahulu diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai tingkat persoalannya.

Dalam kerangka tersebut, kondisi SPPG Surabayan menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban administratif dan faktual: bagaimana status operasional dapur setelah penghentian sementara, bagaimana status kontrak dan aset setelah masa kerja sama berakhir, apakah telah dilakukan serah terima aset, siapa yang bertanggung jawab atas bangunan dan fasilitas IPAL, serta bagaimana status SPPG tersebut dalam administrasi BGN.

Pertanyaan itu semakin penting karena SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan layanan MBG. Dalam petunjuk teknis BGN, SPPG bertugas mengelola pelaksanaan MBG, sementara kemitraan pengelolaannya melibatkan yayasan atau mitra sesuai mekanisme yang ditetapkan. BGN juga menegaskan bahwa mitra bertanggung jawab atas operasional SPPG, sedangkan pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Dengan demikian, persoalan Surabayan tidak lagi berhenti pada konflik antara pekerja dan pengelola atau pada berakhirnya sebuah kontrak. Ada mata rantai yang lebih luas: keberlanjutan layanan MBG, status aset, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, mekanisme penanganan laporan, serta pengelolaan limbah setelah aktivitas dapur dihentikan sementara.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan dari pihak SPPG/SPPI dan yayasan mengenai status operasional SPPG Surabayan, perpindahan peralatan, pelaksanaan kontrak, penerapan SP-1 hingga SP-3, serta pengelolaan IPAL dan limbah di lokasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Di tengah program MBG yang kini dijalankan dalam skala nasional, persoalan di satu dapur mungkin terlihat sebagai perkara lokal. Namun dari dapur seperti inilah publik dapat melihat apakah sebuah program besar tidak hanya berhenti pada makanan yang sampai ke meja penerima manfaat, tetapi juga ditopang tata kelola yang tertib, transparan, aman, dan dapat dipertanggung jawabkan. (Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *