Surabaya, Damarcakranews.id- Ditressiber Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan arisan online bodong. Tersangka berinisial SRJ itu diamankan saat berada di Jambi.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. SRJ ditangkap setelah penyidik mendeteksi keberadaannya di wilayah Jambi.
“Penyidik Unit III Subdit I Ditressiber Polda Jatim melakukan kegiatan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap tersangka SRJ di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 80, Talang Jauh, Kecamatan Jelutung Jambi,” kata Bimo saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menambahkan, SRJ merupakan mahasiswa asal Sudi Karya, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit III Subdit I Ditressiber Polda Jatim sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret 2026,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit laptop Acer model N16Q8 ES1-432-C82P warna hitam dan satu unit iPhone 15 warna pink.
Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD tahun 2024 warna hijau lime metalik dengan nomor polisi BH 1270 GV, satu buah kunci mobil Honda Brio Satya, serta satu lembar STNK.
Bimo memastikan, SRJ tidak melakukan perlawanan saat diamankan di Jambi. Tersangka disebut kooperatif selama proses penangkapan.
Dalam perkara ini, SRJ disangkakan melakukan tindak pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
SRJ juga disangkakan melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberikan utang.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Tim Redaksi)












