Lamongan, DAMARCAKRANEWS.ID – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Di desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi akan dihentikan secara permanen mulai Senin (28/9/2026). Penghentian tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan serta adanya laporan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan oknum pekerja.
Pemilik lahan, Ismawan mengatakan, masa perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG telah berakhir sejak 15 Juli 2026. Menurutnya, hingga masa perjanjian berakhir tidak ada pembicaraan maupun kesepakatan baru terkait perpanjangan kontrak. “Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi,” kata Ismawan, Jumat (25/26).
Selain persoalan kontrak, Ismawan mengaku menerima laporan dari sejumlah relawan mengenai dugaan perilaku tidak senonoh yang disebut terjadi di area dapur SPPG. Ia mengaku telah meminta pihak yayasan atau mitra pengelola untuk mengambil tindakan terhadap oknum yang dilaporkan. Namun, menurut Ismawan, tidak ada tindakan yang dilakukan pihak yayasan. “Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali,” ujarnya.
Ismawan kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI), untuk menyampaikan perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir. Ia menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG berlanjut sebelum terdapat perjanjian baru. “Kalau belum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan operasional,” Tegasnya

Akibat terjadinya konflik tersebut, Pada Jumat (25/9) malam, sejumlah peralatan dapur SPPG mulai diangkut keluar dari lokasi. Sejumlah pekerja terlihat mengemas dan memindahkan berbagai peralatan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari bangunan yang berada di tepi jalan poros nasional tersebut.
Ismawan juga telah melayangkan surat resmi terkait penghentian operasional tersebut pada Jumat (25/9/2026). Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.
Sementara itu Achmad Hamam, mitra pengelola SPPG Surabayan membantah terkait beberapa tuduhan dari pemilik lahan yang di pakai operasional SPPG. ia mengaku telah memenuhi semua persyaratan yang telah di sepakati saat melakukan pinjam tempat. ” memang kontrak pinjam tempat itu sudah berakhir pada 15 juli lalu, namun hingga pada bulan berikutnya saya juga membayar sewa nya.” Ungkap Hamam.

Selain itu, terkait rumor SPPG dijadikan tempat mesum oleh beberapa oknum relawan, Hamam mengaku telah melakukan konfirmasi ke semua karyawan namun, belum ditemukannya bukti adanya tuduhan itu. ” Saya juga melakukan klarifikasi ke beberapa relawan namun belum ada bukti materiil yang harus di tindak lanjuti.”tambahnya.
Sedangkan terkait IPAL SPPG yang tidak menenuhi SOP hamam mengaku sudah memberikan uang sesuai untuk membangun IPAL yang nenjadi syarat SPPG bisa beroperasi, namun hingga beberapa bulan IPAL yang di inginkan belum kunjung terealisasi.” Sudah saya beri uang untuk membangun kebutuhan IPAL di SPPG tapi belum di bangun sesuai SOP.” Pungkasnya.
Saat ini Konflik SPPG di desa Surabayan kecamatan sukodadi antara mitra SPPG dengan Pemilik lahqn telah memasuki babak baru, pemilik lahan telah melaporkan mitra SPPG Achmad hamam ke pihak kepolisian polres lamongan. (Tim Redaksi)












